Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang
dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus
berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam
bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis
di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya
yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga
kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja
cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga
kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga
kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak
dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah
persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga
kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection
Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan
secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah
seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu
tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi
dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan
Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau
organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan
bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan
menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani
kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
- mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat
umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam
kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia
pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima
sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
- PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
- Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
- PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
- PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
- PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
- TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
- UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
- UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
- UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
- UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
- Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan
Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian
kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender
Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan
penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia
jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa
yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka
dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang
berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan
pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas
agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan
karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan
pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan
kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau
mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain
khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar
rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia
barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan
kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan
langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang
bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis
maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran
kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat
dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
- Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
- Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
- Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
- Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
- Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
- Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar